Minggu, 21 November 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh di gedung KPK, kemarin. Pemeriksaan sebagai saksi ini bukan untuk tersangka kasus dugaan suap berupa travel cek senilai Rp 400 miliar, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, tapi terkait penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Sofyan Usman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam, pada 2004-2005.

Nining datang mengenakan baju bermotif batik ke gedung KPK, sekitar pukul 10.30. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan pemeriksaan itu. Menurut Johan, KPK mencurigai adanya dugaan penyuapan yang dilakukan Otorita Batam sekitar Rp 1 miliar kepada mantan anggota DPR RI, Sofyan Usman dengan tujuan agar menyetujui pengesahan APBN Tambahan sebesar Rp 10 miliar, pada 2004-2005.
Pengsesahan itu terjadi semasa Ismet Abdulah sebagai kepala Otorita Batam dan sekarang yang bersangkutan sudah mendekam di penjara untuk kasus yang sama. Anggaran termasuk digunakan untuk pembelian mobil Damkar. Kasus pengadaan mobil Damkar ini telah menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dengan status tersangka juga.

"Nining diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian uang kepada anggota DPR (Sofyan Usman, red)," ungkap Johan Budi SP, Jura Bicara KPK kepada wartawan yang mengonfirmasi hal itu.

Usai diperiksa, Nining mengaku diperiksa soal kasus perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari Otorita Batam kepada Sofyan Usman dalam rangka usulan anggaran untuk Otorita Batam tahun anggaran 2004-2005.

"Dalam pemeriksaan, penyidik bertanya tentang dokumen, masalah administrasi, dan mekanisme pembahasan APBN di panitia anggaran DPR, tahun itu. Ada dua macam anggaran dibahas ketika itu, ada Rp 10 miliar dan Rp 80 miliar," katanya.

19 November 2010

Tidak ada komentar: